Ciri – Ciri Negara Hukum Secara Umum dan Pengertiannya

By | March 11, 2023

Sebelum kita membahas ciri – ciri negara hukum pada kesempatan kali ini, kita akan terlebih dahulu membahas tentang pengertian negara hukum. Negara hukum merupakan suatu negara yang dikelola dan tata laksana setiap aspek yang terkait didalamnya atas dasar hukum. Jadi mengenai bagaimana penyelenggaraan pemerintahan di suatu negara hukum tidak boleh menyalahi perangkat negara yang mengatur perihal hukum tersebut.

Sama halnya dengan yang ada di negara Indonesia. Sebagai negara hukum, semua tata aturan, kebijakan dan pelaksanaan atas perilaku masyarakat harus berdasarkan dengan hukum baik itu peraturan perundang – undangan, tap MPR, peraturan pemerintah atau norma – norma hukum di lingkungan masyarakat. Semua elemen negara mulai dari pemerintahan, aparatur negara sampai dengan masyarakat secara umum harus patuh dan tunduk pada hukum. Sebuah negara hukum memiliki beberapa ciri. Berikut ciri – ciri negara hukum secara umum.

Ciri – Ciri Negara Hukum Secara Umum

Ciri – Ciri Negara Hukum menurut para ahli

Berikut ini ciri ciri negara hukum yang harus kita ketahui bersama, disertai dengan penjelasan yang cukup lengkap. Jangan lupa dibaca dengan teliti ya.

1. Adanya suatu sistem ketatanegaraan

Ciri – Ciri Negara Hukum

Suatu sistem ketatanegaraan yang berlaku dalam sebuah negara merupakan suatu sistem kelembagaan yang mengatur berbagai urusan kenegaraan. Seperti halnya di Indonesia kita mengenal beberapa lembaga tinggi negara seperti halnya Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial dan juga Lembaga Kepresidenan. Masing – masing lembaga tersebut tentunya memiliki tugas dan juga wewenang masing – masing untuk melaksanakan tugas yang ada kaitannya dengan sistem ketatanegaraan. Semisal contoh kekuasaan konstitutif dalam MPR untuk mengubah dan memberikan keputusan atas undang – undang, tugas, fungsi dan wewenang DPR untuk mengusulkan undang – undang atau wewenang dari Mahkamah Konstitusi Menurut UUD 1945 dalam mengatur semua tentang perselisihan yang terjadi karena pemilihan umum dan yang lainnya.

2. Perlindungan dan pengakuan atas hak asasi manusia

Ciri – Ciri Negara Hukum

Hak asasi manusia memiliki bagian dan peran penting bagi sebuah negara hukum. Karena itu ciri – ciri negara hukum salah satunya adalah adalah memberikan pengakuan dan perlindungan kepada masyarakat dengan asas – asas yang tepat dan bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini juga karena hak asasi manusia merupakan hak yang paling dasar dimana pelanggaran terhadapnya harus bisa ditindak secara tegas. Disinilah hukum kemudian dimanfaatkan dan memiliki peran serta fungsi secara maksimal. Hukum disini memiliki kedudukan sebagai alat atau pedoman dalam usaha penegakan, perlindungan dan juga pengakuan atas hak asasi manusia.

3. Sistem peradilan yang berlaku bebas dan tidak memihak

Ciri – Ciri Negara Hukum

Peradilan didalam sebuah negara hukum harus bebas dan tidak memihak salah satu sisi yang berujung timpang. Peradilan disini termasuk juga jaksa, hakim, petugas administrasi peradilan dan hukum yang ditetapkan tidak boleh memihak salah satu sisi. Pihak yang memang benar harus dibenarkan sementara pihak yang melakukan kesalahan juga perlu disalahkan.

Hanya saja kasusnya di Indonesia akhir – akhir ini sering terjadi kasus penyimpangan hukum yang dilakukan oleh lembaga negara seperti oknum kepolisian, oknum jaksa dan hakim yang menerima suap atau gratifikasi ketika menangani sebuah kasus. Hal ini tidak terjadi hanya di tingkat daerah saja melainkan di tingkat pusat juga ada yang melakukannya. Karena itu kepolisian Indonesia bersama dengan berbagai elemen di ranah hukum harus mulai memperbaiki diri dan berbenah agar tidak ada oknum – oknum yang menyalahgunakan kekuasaan mereka untuk meraup keuntungan pribadi yang nantinya malah merugikan citra lembaga negara tersebut.

5. Adanya suatu supremasi hukum

Ciri – Ciri Negara Hukum

Salah satu ciri negara hukum secara umum di Indonesia adalah adanya suatu supremasi hukum dimana supremasi hukum tersebut adalah suatu kondisi dimana hukum dapat menjadi indikator atau tolak ukur dalam segala bidang. Namun walau demikian tidak ada hukum yang dimanfaatkan diatas nama supremasi hukum yang kemudian dimanfaatkan secara salah dan semena – mana. Karena seberapapun kekuatan hukum, hukum hanya bisa dijatuhkan kepada yang salah dan aturan dalam penetapannya harus sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku tanpa memihak salah satu sisi sekalipun.

6. Terdapat suatu peradilan pidana dan perdata

Ciri – Ciri Negara Hukum

Di Indonesia kita kenal dengan dua macam peradilan yang difungsikan. Peradilan tersebut adalah peradilan pidana yang menyangkut tentang pelanggaran kepentingan orang banyak dan peradilan perdata yang membahas tentang suatu masalah antara orang perorangan. Didalam hukum perdata, Indonesia membahas tentang beberapa masalah yang ada kaitannya dengan hukum perdata diantaranya seperti hukum yang dilaksanakan menyangkut diri seseorang, keluarga, kekayaan dan waris. Sementara hukum pidana mengatur tentang berbagai masalah tindak pidana seperti pencurian, perampasan hak, kecurangan, somasi, korupsi dan sebagainya.

7. Terdapatnya kebebasan untuk berpendapat

Ciri – Ciri Negara Hukum

Didalam sebuah negara hukum, kebebasan untuk berpendapat sudah dijamin. Sama halnya di Indonesia, kebebasan untuk berpendapat sudah diatur didalam konstitusi resmi yang ada di Indonesia yaitu Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Undang – undang tentang sebuah kebebasan berpendapat secara lebih spesifik dan lebih khusus dicantumkan didalam pasal 28 Undang – Undang Dasar 1945.

Karenanya rakyat Indonesia memiliki kebebasan berpendapat dalam berbagai bentuk demi perbaikan dan juga untuk kemajuan bangsa serta negara. Sebuah pendapat atau aspirasi tersebut juga dapat diwujudkan dalam suatu usulan dari anggota perwakilan rakyat, sebuah kegiatan yang menjadi program sebuah kelompok, tulisan atau suatu tindakan berdasarkan media elektronik yang saat ini sudah berkembang dan sangat mudah untuk diakses berbagai kalangan. Hanya saja kebebasan tersebut bukan berarti warga negara Indonesia dapat berbicara semaunya sendiri dengan mengungkapkan pendapat dan juga kritikannya. Tentu semua itu harus disertai dengan alasan dan juga bukti secara jauh lebih rasional.

8. Kebebasan dalam melakukan organisasi

Ciri – Ciri Negara Hukum

Didalam pasal 28 Undang – Undang Dasar 1945 selain menjamin kebebasan warga negara untuk berpendapat, juga diatur tentang kebebasan warga negara untuk berkumpul. Disini berkumpul bisa ditafsirkan sebagai kebebasan dalam organisasi. Didalam melakukan organisasi tersebut juga dianggap sebagai suatu bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia yang telah menjadi unsur utama didalam sebuah negara hukum.

Kebebasan untuk berkumpul dan juga mengeluarkan pendapat sendiri di Indonesia telah dijamin sejak konstitusi resmi negara Indonesia berhasil ditetapkan dengan sebenar – benarnya. Akan tetapi dalam fakta dan kenyataannya, kebebasan warga negara untuk berkumpul dan juga mengeluarkan pendapat baru berkembang dan terlihat sangat pesat di era reformasi seperti yang selama ini kita tahu bahwa era reformasi dimulai sejak tahun 1998. Akan tetapi pada pemilu pertama setelah reformasi kita punya 48 partai politik untuk dipilih dengan memperlihatkan bahwa warga negara banyak yang sudah menggunakan partai politik untuk berkumpul dan berserikat, selain juga menggunakannya sebagai kendaraan bagi kegiatan politik yang ada di Indonesia.

9. Adanya pembagian kekuasaan

Ciri – Ciri Negara Hukum

Seperti yang sudah disampaikan oleh seorang negarawan terkenal dunia yaitu John Locke, bahwa didalam negara hukum harus ada sebuah pembagian kekuasaan. Sebuah pembagian kekuasaan ini utamanya sudah diterapkan oleh negara hukum yang sudah menjunjung tinggi demokrasi seperti halnya yang sudah diterapkan di negara Indonesia selama ini. Mengenai pembagian kekuasaan sendiri dibagi menjadi tiga bagian dimana dari sanalah muncul yang kita sebut dengan istilah trias politica dimana kekuasaan negara dibagi dengan tiga kekuasaan yang masing – masing terdiri atas badan legislatif, eksekutif dan yudikatif.

10. Sistem pemilihan umum yang bebas dan tidak memihak

Ciri – Ciri Negara Hukum

Dalam sebuah negara hukum, pemilihan diselenggarakan dengan mengusung suatu kebebasan dimana hal ini bermaksud bahwa semua warga negara memiliki kebebasan didalam menggunakan hak pilih yang sudah dimilikinya. Bebas untuk memilih partai atau calon manapun yang paling sesuai juga dengan visi dan misinya. Kebebasan tersebut juga dilindungi sehingga tak ada satu orang pun yang dapat memberikan paksaan untuk memilih. Di Indonesia sendiri, pemilihan umum tak hanya menggunakan asas bebas akan tetapi di Indonesia asas didalam pemilu meliputi bebas, umum, rahasia, jujur, dan adil yang juga dikenal dengan semboyan luber dan jurdil.

11. Terdapat pembatasan tugas dan wewenang bagi pejabat

Ciri – Ciri Negara Hukum

Dalam sebuah negara hukum, pejabat yang merupakan penguasa politik yang terdapat di Indonesia tetap memiliki batasan tugas dan juga wewenang. Pembatasan tugas dan juga wewenang ini juga terlihat secara jelas disebutkan melalui Undang – Undang Dasar 1945, Peraturan Presiden, UU RI, atau Peraturan Menteri. Semisal seperti Tugas dan Fungsi Kejaksaan Tinggi Menurut PP Nomor 38 Tahun 2010.

12. Semua itu juga sudah memiliki persamaan kedudukan yang ada di depan hukum

Ciri – Ciri Negara Hukum

Dalam sebuah negara hukum, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum baik itu orang kaya, pejabat, atau rakyat jelata, semuanya akan diberikan hukuman jika melakukan pelanggaran atau kesalahan terhadap hukum. Perlakuan ini juga sama akan diterapkan selama mereka menjalani proses hukum.

Hanya saja yang disayangkan, belakangan ini di Indonesia kita dapat menemukan beberapa kasus dimana para pejabat tinggi negara melakukan berbagai upaya pelanggaran hukum, kemudian diantara mereka juga ada yang mendapatkan kebebasan dan keistimewaan dalam menjalani hukuman. Seperti sel dengan fasilitas khusus untuk koruptor dan beberapa kasus – kasus yang lain. Inilah yang perlu segera dihapuskan dan diatasi di Indonesia agar semua orang yang berkaitan dengan hukum mendapatkan perlakuan yang sama.

13. Legalitas dalam arti hukum itu sendiri

Ciri – Ciri Negara Hukum

Seringkali kita mendengar istilah legalitas dalam sebuah negara hukum dimana asas ini merupakan asas fundamental yang sudah dipertahankan dem kepastian hukum. Seorang ahli hukum Jerman yang bernama Anselm von Feuerbach juga merumuskan asas legalitas yang terdiri atas :

  • Tidak adanya pidana tanpa ketentuan pidana didalam Undang – Undang
  • Tidak ada pidana tanpa tindakan pidana
  • Tidak ada sebuah perbuatan dikatakan sebagai tindakan pidana tanpa pidana menurut Undang – Undang.

Ketiganya diringkas menjadi tidak ada perbuatan pidana tanpa ketentuan undang – undang pidana terlebih dahulu. Asas legalitas ini sendiri ditetapkan dan juga digunakan demi melindungi kepentingan individu sebagai salah satu ciri – ciri negara hukum yang secara umum ada di Indonesia. Legalitas ini juga yang akan memberikan sebuah batasan wewenang pada para pejabat politik yang ada di Indonesia. Dengan adanya legalitas ini semua warga negara Indonesia juga termasuk para pejabat dan penguasa politik untuk dapat memberikan pertanggungjawaban pelanggaran yang dilakukan secara hukum. Tujuan dari legalitas hukum sendiri secara umum adalah dapat semakin memperkuat adanya sebuah kepastian dalam hukum, menciptakan keadilan dan kejujuran bagi terdakwa, mengefektifkan juga adanya deterent function dari sanksi pidana, memperkokoh penerapan the rule of law didalam sebuah negara hukum serta memberikan pencegahan penyalahgunaan kekuasaan.

Ciri – Ciri Negara Hukum Indonesia, Mengapa??

Ciri – Ciri Negara Hukum Indonesia

Sebagai warga negara Indonesia, tentu diantara kita ada yang ingin tahu perihal mengapa Indonesia memilih untuk menjadi sebuah negara hukum. Mengapa tidak memilih menjadi negara komunis misalnya? Tentu semua itu dilakukan petinggi negara pada masanya dengan berbagai macam pertimbangan. Salah satu alasan mengapa Indonesia menjadi sebuah negara hukum diantaranya sebagai berikut :

Demi kepastian hukum

Alasan mengapa Indonesia menjadi sebuah negara hukum yang pertama adalah karena demi adanya kepastian hukum. Didalam negara hukum, kepastian hukum didukung dengan sebuah dasar hukum. Dasar hukum tersebut tercantum didalam konstitusi. Bagi Indonesia, konstitusi utama yang menjadi dasar hukum berbagai masalah adalah undang – undang dasar 1945.

Tuntutan keadilan

Tuntutan keadilan ini berarti bahwa semua warga negara memiliki posisi yang sama di mata hukum. Karenanya semua akan mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum dimana hal ini untuk memberikan bukti bahwa hukum menjadi sebuah kelompok nilai yang netral dan bisa digunakan untuk menentukan sendiri suatu peradilan.

Legitimasi demokrasi

Sebagai sebuah negara hukum, Indonesia tentu sangat menjunjung tinggi demokrasi. Hal ini juga berarti bahwa Indonesia mengakui bahwa rakyat punya kekuasaan dan kemampuan yang bisa berpengaruh pada sebuah kebijakan. Kita bisa sebutkan bahwa segala sesuatu mulai dari pemerintahan merupakan sesuatu yang juga turut diselenggarakan dari, oleh dan untuk rakyat.

Tuntutan akal budi

Seiring dengan berkembangnya zaman, taraf akal budi manusia juga mengalami peningkatan dan perkembangan. Karenanya dibutuhkan sesuatu yang memiliki kepastian serta konsistensi untuk dapat dijadikan sebagai sebuah pedoman dalam pengambilan keputusan atau suatu penyelesaian masalah. Dengan Indonesia menjadi sebuah negara hukum, maka Indonesia juga akan memiliki hukum yang jelas dan konsisten untuk segala masalah yang terjadi.

Indonesia juga telah menyatakan diri sebagai negara hukum sejak awal pembentukan negara sampai dengan saat ini. Status Indonesia sebagai negara hukum telah dinyatakan didalam Undang – Undang Dasar 1945 baik sebelum atau setelah amandemen. Bedanya hanya terlihat dari tata cara menyebut Indonesia sebagai sebuah negara hukum. Didalam Undang – Undang Dasar 1945 yang belum dilakukan amandemen, disebutkan juga bahwa Indonesia adalah sebuah negara yang berdasar atas negara hukum akan tetapi dalam Undang – Undang Dasar 1945 yang telah diamandemen bunyi dari pasal 1 ayat 3 berubah menjadi Indonesia adalah negara hukum.

Penetapan Indonesia sebagai sebuah negara hukum ini tentu juga tak lepas kaitannya dari nilai – nilai Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia dimana peran pancasila sebagai sebuah faktor pemengaruh didalam segala kegiatan Indonesia. Peran dari pancasila sebagai faktor pemengaruh dalam segala kegiatan Indonesia berarti bahwa pancasila turut menyajikan segala nilai – nilai ideal yang harus dicapai. Nilai – nilai ideal tersebut adalah nilai – nilai yang ada kaitannya dengan nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Selain pernyataan yang tercantum didalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut juga dinyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum dalam beberapa pasal berikut ini :

  • Bab X pasal 27 ayat 1 menyatakan bahwa seluruh warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintah wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya.
  • PAsal 28 ayat 5 menyatakan bahwa penegakan dan perlindungan hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum secara demokratis karena itu tata laksana hak asasi manusia turut dijamin, diatur dan dituangkan didalam peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Itulah berbagai ciri – ciri negara hukum secara umum dan pengertiannya yang Anda harus tahu dan pahami. Semoga informasi diatas semakin menambah pengetahuan tentang negara Indonesia dan menjadikan kita semakin cinta Indonesia.

Originally posted 2018-10-24 00:00:56.

One thought on “Ciri – Ciri Negara Hukum Secara Umum dan Pengertiannya

  1. Pingback: Teori Tujuan Negara (Menurut Para Ahli) & Fungsi Negara (PATEN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.