Mengetahui Sejarah dan Isi Perjanjian Bongaya

By | March 11, 2023

Perjanjian bungaya ini lebih sering disebut dengan bongaya atau bongaja yang merupakan sebuah perjanjian perdamaian yang telah ditanda tangani pada tanggal 18 November 1667 silam, tepatnya di Bungaya antara Kesultanan Gowa, yang mana dahulu perjanjian tersebut diwakili oleh Sultan Hasanuddin dan pihak VOC yang diwakili oleh Laksamana Cornelis Speelman. Walaupun ini disebut sebagai perjanjian perdamaian, akan tetapi isi perjanjian bongaya sebenarnya tersebut adalah deklarasi kekalahan Gowa dari VOC atau kompeni, dan pengesahan monopoli oleh VOC di jaman dulu untuk urusan perdagangan beberapa barang – barang di sebuah pelabuhan Makassar yang dikuasi oleh Gowa.

Informasi Lengkap Sejarah dan Latar Belakang Perjanjian Bongaya

sejarah Perjanjian Bongaya

Isi dari perjanjian bongaya atau yang juga disebut dengan isi perjanjian bongaja ini seperti yang telah kami sebut di atas terjadi tepat di tanggal 18 November 1667. Yang mana perjanjian tersebut merupakan perjanjian perdamaian antara pihak Kesultanan Gowa sendiri dengan VOC Belanda. Dimana Kesultaan Gowa ini diwakili oleh Sultan Hasanuddin, sementara itu untuk VOC Belanda sendiri diwakili oleh Laksamana Cornelis Speelman. Isi perjanjian bingaya ini adalah perjanjian yang berisikan peraturan yang mengatur antara hubungan kerajaan Gowa dengan VOC Belanda.

Dimana dalam isi perjanjian bongaya tersebut Belanda yang membuat isi dari perjanjian yang sebetulnya terkesan hanya menguntungkan negaranya sendiri, sementara itu kerajaan Gowa sendiri dalam hal ini sangat dirugikan sekali. Isi perjanjian bongaya ini adalah perjanjian yang bisa dibilang cukup dipaksa oleh VOC Belanda kepada kerajaan Gowa. Sehingga yang demikian inilah yang pada akhirnya sangat merugikan kerajaan Gowa, dan dilain sisi pihak Belanda mendapatkan keuntungan yang besar dari isi perjanjian yang telah dibuatnya tersebut. Meskipun perjanjian bongaya ini telah dibuat, akan tetapi pada kenyataannya perlawanan Makassar terhadap Belanda masih tetap berlangsung.

Mapasomba adalah putera Hasanuddin yang juga jadi penerus perlawanan terhadap Belanda. Yang mana dalam menghadapi rakyat Makassar, pihak Belanda ini ternyata terus melakukan penyerangan dengan mengerahkan pasukannya secara besar – besaran. Tidak hanya sampai di situ saja, ternyata pihak Belanda juga mendapat dukungan oleh teknologi yang canggih di masa itu. Sehingga tidak bisa dielakkan lagi peperangan besar kala itu menjadi latar belakang dari awal mulanya perjanjian bongaya. Dimana terjadinya perlawanan kerajaan Gowa dalam menghadapi Belanda ini sendiri mencapai pada puncaknya, tepatnya di masa kepemimpinan Sultan Hasanuddin, putera dari Sultan Muhammad Said dan cucu pertama Sultan Alaudin di tahun 1653 – 1669.

Tidak hanya menghadapi Belanda di masa itu, ternyata Sultan Hasanuddin ini mau tidak mau juga masih harus menghadapi perlawanan dari Aru Palaka, tepatnya di tahun 1660. Hingga akhirnya Sultan Hasanuddin terdesak pada saat menghadapi perlawanan Aru Palaka, sebab saat itu Aru Palaka dibantu oleh Belanda. Karena Sultan Hasanuddin ini memiliki semangat yang begitu tinggi dan tidak pernah padam, sehingga Sultan Hasanuddin mendapat julukan sebagai “Ayam Jantan dari Timur”. Sultan Hasanuddin juga disebut – sebut sebagai salah satu orang terkuat yang tidak akan pernah menyerah untuk terus melawan Aru Palaka.

Hal ini dibuktikannya pada saat Sultan Hasanuddin memimpin rakyatnya agar terus berjuang dan tidak mengenal kata menyerah. Peperangan yang terjadi di masa itu berlangsung dengan sangat sengit kurang lebih selama 1 tahunan, khususnya pada pertempuran di lautan. Dimana dalam satu kesempatan, pasukan dari kerajaan Gowa ini tidak mampu lagi menghadapi serangan pasukan Belanda yang mana kala itu sudah dilengkapi dengan senjata – senjata canggih. Tidak hanya itu, pasukan Belanda juga mendapat dukungan pula oleh pasukan dari Batavia atau Jakarta. Hingga akhirnya Sultan Hasanuddin ini dengan terpaksa mau tidak mau harus menanda tangani perjanjian yang telah dibuat di wilayah bongaya pada tanggal 18 November 1667, meskipun pada kenyataan isi dari perjanjian tersebut hanya menguntungkan bagi Belanda saja.

Isi Perjanjian Bongaya 1667

Isi Perjanjian Bongaya

Seperti yang sudah disungguh di awal bahwa isi dari perjanjian bongaya ini tidak lain memang hanya memberikan keuntungan yang besar bagi Belanda. Yang mana isi perjanjian bongaya tersebut diantaranya Sultan Hasanuddin sebagai raja dari kerajaan Gowa telah mengakui bahwasannya pemerintah berserta kekuasaan Belanja atau VOC di Makassar. Dimana kala itu kerajaan Gowa harus rela menyerahkan benteng ujung pandang untuk kemudian dijadikan sebagai fort rotterdam kepada Belanda. Dan berikut ini adalah informasi selengkapnya seluruh isi perjanjian bongaya yang dibuat oleh Belanda sendiri untuk Sultan Hasanuddin, raja dari kerajaan Gowa.

  • Isi perjanjian bongaya yang pertama ini adalah perjanjian yang telah ditanda tangani oleh Karaeng Popo, teman duet pemerintah di Makassar dari kerajaan Gowa dan Gubernur – Jenderal, serta Dewan Hindia di Batavia, tepatnya di tanggal 19 Agustus 1660, juga antara Pemerintahan Makassar sendiri dengan Jacob Cau sebagai Komisioner Kompeni di tanggal 2 Desember 1660 yang mana kala itu isi dari perjanjian bongaya memang benar – benar harus diberlakukan.
  • Lalu untuk isi perjanjian bongaya yang kedua adalah seluruh para pejabat dan juga rakyat Kompeni yang berkebangsaan Eropa yang baru – baru ini, atau pun pada masa lalu melarikan diri dan masih tinggal di sekitar Makassar mau tidak mau harus segera dikirim kepada Laksamana atau Cornelis Speelman.
  • Sementara itu untuk isi dari perjanjian bongaya yang selanjutnya adalah semua alat – alat, seperti meriam, uang, dan juga barang – barang yang masih tersisa, yang diambil dari kapal Walvisch tepatnya di Selayar dan Leeuwin di Don Duango, harus alias wajib diserahkan kepada Kompeni Belanda.
  • Isi dari perjanjian bongaya yang dibuat oleh Belanda sendiri yang berikutnya adalah mereka yang sudah benar – benar terbukti bersalah atas pembunuhan orang – orang Belanda, di berbagai tempat atau lokasi wajib diadili sesegera mungkin oleh Perwakilan Belanda. Yang mana mereka pastinya juga akan mendapatkan hukuman yang setimpal.
  • Raja dan juga bangsawan Makassar wajib membayar ganti rugi dan semua hutang – hutang pada Kompeni Belanda. Yang mana hutang – hutang tersebut juga diberi tenggang waktu untuk pelunasannya, yakni paling lambat adalah di musim berikutnya. Dengan melihat isi perjanjian bongaya tersebut memang sudah sangat jelas jika ini hanya akan menguntungkan bagi pihak Belanda saja. Tetapi demikian, Sultan Hasanuddin tidak bisa lagi untuk menolak melakukan persetujuan perjanjian yang dibuat Belanda tersebut.
  • Isi lain dari perjanjian bongaya yang dibuat oleh Belanda adalah semua orang – orang Portugis dan Inggris harus segera diusir dari wilayah Makassar, dan tidak boleh lagi diterima untuk tinggal, baik itu untuk utusan menempat atau pun melakukan perdagangan di Makassar. Ini artinya tidak akan pernah ada orang – orang Eropa yang boleh masuk dan melakukan perdagangan di Makassar.
  • Hanya Kompeni Belanda saja yang boleh bebas berdagang di Makassar. Orang – orang india atau pun Moor (Muslim – India), Jawa, Aceh, Melayu, maupun Siam bahkan juga tidak boleh memasarkan kain – kain beserta barang – barangnya di Tiongkok. Alasannya hanya Kompeni Belanda sajalah yang diperbolehkan untuk melakukan semua itu. Semua yang melanggar aturan yang telah ditetapkan ini akan mendapat hukuman. Tidak hanya itu saja, barang – barangnya pun akan disita oleh Kompeni Belanda.
  • Kompeni Belanda harus dibebaskan dari bea cuka dan pajak impor atau pun ekspor. Sebab memang pada dasarnya tujuan dari dibuatnya perjanjian oleh Belanda ini hanya akan menguntungkan satu pihak saja dan akan merugikan pihak yang lain.
  • Pemerintah dan rakyat di Makassar tidak boleh berlayar ke mana pun, kecuali ke Pulau Bali, pantai di Jawa, Banten, Jakarta, Jambi, Johor, Palembang, dan juga Kalimantan. Tidak hanya itu saja, pemerintah dan rakyat Makassar bahkan harus meminta surat izin dari Komandan Belanda di sini. Dan siapa pun (pemerintah dan rakyat Makassar) yang nekat berlayar tanpa surat izin akan dianggap sebagai musuh dan akan diperlakukan sebagai musuh dengan sangat kejam. Tidak boleh ada kapal yang dikirimkan ke Solor, Bima, Timor, dan lain – lain di semua wilayah di Timur Tanjung Lasso, di bagian utara atau timur Kalimantan, atau pun di beberapa pulau – pulau yang ada di sekitarnya. Mereka yang melanggar bahkan juga harus menebusnya dengan harta juga nyawanya.
  • Isi dari perjanjian bongaya yang selanjutnya adalah semua benteng – benteng yang ada di sepanjang pantai Makassar harus segera dihancurkan, diantaranya Barombong, Garassi, Pa’nakkukang, Mariso, dan Boro’boso. Hanya benteng Sombaopu saja yang boleh tetap berdiri untuk ditempati raja.
  • Tidak hanya itu saja, benteng Ujung Pandang ternyata juga harus segera diserahkan kepada Kompeni Belanda dalam keadaan baik, bersamaan dengan desa serta tanah yang menjadi wilayahnya.
  • Koin Belanda seperti halnya yang digunakan di Batavia bahkan juga harus diberlakukan di Makassar.
  • Raja bersama dengan para bangsawan harus mengirim ke Batavia uang senilai 1.000 budak pria dan wanita, dengan menggunakan perhitungan 1 ½ tael, atau sekitar 40 mas emas Makassar untuk per orangnya. Lalu, untuk setengahnya harus sudah terkirim di bulan Juni dan untuk sisanya lagi paling lambat dikirimkan di musim berikutnya.
  • Isi perjanjian bongaya yang telah ditanda tangani oleh Sultan Hasanuddin berikutnya adalah raja bersama dengan bangsawan Makassar tidak boleh lagi ikut campur urusan Bima dan wilayahnya.
  • Raja Bima bersama dengan Karaeng Bontomarannu harus segera diserahkan kepada Kompeni Belanda untuk dihukum.
  • Mereka yang diambil dari Sultan Butung pada saat terjadinya penyerangan terakhir di Makassar harus segera dikembalikan. Bagi mereka yang sudah meninggal atau pun tidak bisa dikembalikan, harus dibayar dengan kompensasi.
  • Lalu untuk isi perjanjian bongaya yang berikutnya adalah bagi Sultan Ternate sendiri, semua orang – orang yang telah diambil dari Kepulauan Sula harus segera dikembalikan bersamaan dengan meriam dan juga senapan. Kerajaan Gowa harus segera melepaskan semua keinginannya untuk menguasai Kepulauan Selayar dan juga Muna atau Pansiano, semua pantai timur Sulawesi dari Manado ke Pansiano, Banggai, dan juga Kepulauan Gapi, serta tempat – tempat lainnya yang masih ada di pantai yang sama, dan negeri – negeri Mandar juga Manado, yang dulunya merupakan milik raja Ternate.
  • Kerajaan Gowa harus segera menanggalkan semua kekuasaannya atas negeri – negeri Bugis dan juga Luwu. Raja tua Soppeng yakni La Tenribali dan semua tanah juga rakyatnya harus segera dibebaskan, begitu pun para penguasa Bugis lain yang masih ditawan di wilayah – wilayah Makassar, serta para wanita dan anak – anak yang masih ditahan oleh penguasa kerajaan Gowa.
  • Raja Layo, Bangkala dan semua Turatea serta Bajing juga tanah – tanah mereka harus segera dilepaskan.
  • Semua negeri yang ditaklukkan Kompeni Belanda dan sekutunya, mulai dari Bulo – Bulo hingga Turatea, dan dari Turatea sampai Bungaya, harus tetap menjadi tanah milik Kompeni Belanda sebagai hak penaklukan.
  • Wajo, Mandar, Bulo – Bulo harus segera ditinggalkan oleh pemerintah gowa, dan tidak lagi mau membantu mereka dengan tenaga manusia, senjata, dan lain – lain.
  • Semua laki – laki Bugis dan Turatea yang menikahi wanita Makassar bisa terus bersama isteri – isteri mereka. Untuk selanjutnya, apabila ada orang Makassar yang berharap untuk tinggal dengan orang Bugis atau pun Turatea, dan sebaliknya, orang Bugis atau Turatea tersebut berharap tinggal dengan orang Makassar, boleh melakukannya dengan seizin dari para penguasa atau pun raja yang berwenang.
  • Pemerintah Gowa juga harus menutup negerinya bagi semua bangsa, kecuali Belanda (sebab memang isi dari perjanian bongaya ini adalah dibuat oleh Belanda sendiri). Mereka juga harus ikut membantu Kompeni Belanda dalam melawan musuh – musuhnya di dalam atau pun di sekitar Makassar.
  • Persahabatan dan persekutuan harus terjalin dengan baik, antara para raja – raja dan bangsawan Makassar dengan Ternate, Bacan, Tidore, Butung, Bugis, Luwu, Soppeng, Turatea, Bajing, Layo, Bima, serta penguasa – penguasa lainnya yang pada masa depan ingin turut dalam persekutuan ini.
  • Untuk tiap sengketa diantara para sekutu, Kapten Belanda yakni Presiden atau Gubernur Fort Rotterdam harus diminati untuk menengahi. Apabila salah satu pihak tidak mengacuhkan meditasi tersebut, maka semua sekutu akan mengambil tindakan yang setimpal.
  • Pada saat perjanjian damai ini ditanda tangani, disumpah, dan dibubuhi cap, maka para raja dan bangsawan Makassar harus mengirimkan dua penguasa pentingnya bersamaan dengan Laksamana ke Batavia untuk menyeragkan perjanjian tersebut kepada Gubernur – Jenderal dan Dewan Hindia. Apabila perjanjian ini disetujui, maka Gubernur – Jenderal bisa menahan dua pangeran penting sebagai sandera selama yang ia inginkan.
  • Lebih jauh mengenai pasal 6, orang – orang Inggris bersama semua barang – barangnya yang ada di Makassar harus dibawa ke Batavia.
  • Lebih jauh mengenai pasal 15, apabila raja Bima bersama dengan Karaeng Bontomarannu tidak ditemukan dalam keadaan hidup atau mati selama 10 hari, maka putera dari kedua penguasa tersebut harus ditahan.
  • Pemerintah Gowa harus bayar ganti rugi sebesar 250 ribu rijksdaalders dalam 5 musim secara berturut – turut, baik itu dalam bentuk meriam, emas, barang, perak, atau pun permata.
  • Raja Makassar dan bangsawannya, Laksamana sebagai wakil Kompeni Belanda dan semua raja juga bangsawan yang termasuk dalam persekutuan ini harus bersumpah, menanda tangani dan membubuhi cap untuk perjanjian tersebut atas nama Tuhan yang Suci di tahun Jumat, 18 November 1667.

Isi perjanjian bongaya yang dibuat oleh Belanda ini ternyata tidak berlaku lama, sebab Sultan Hasanuddin kembali memimpin rakyatnya untuk mengadakan peperangan. Awalnya, Belanda cukup kewalahan dalam menghadapi serangan yang terkesan mendadak tersebut. Dengan persenjataannya yang bisa dikatakan cukup lengkap, mereka bisa memukul mundur Sultan Hasanuddin. Sultan Hasanuddin dan rakyat Makassar tidak bisa berkutik pada saat pertahannya, yakni benteng Sombaopu jatuh ke tangan Belanda. Sultan Hasanuddin menyerahkan kekuasannya tersebut kepada puteranya yang bernama Mappasomba. Rakyat yang tidak mau tunduk kepada Belanda dengan beraninya mengarungi lautan untuk mencari daerah baru sambil menyebarkan agama Islam pada masa itu.

Demikian informasi yang bisa kami bagikan tentang sejarah dan isi perjanjian bongaya. Semoga bermanfaat.

Originally posted 2018-10-22 22:24:14.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.