Rambu konvesional ini terdiri dari dua bagian, yakni daun rambu dan tiang rambu. Daun rambu adalah alumunium atau pun bahan lainnya yang memenuhi persyaratan teknis tempat diletakan rambu lalu lintas. Daun rambu ini bisa berupa berukuran kecil, sedang, besar, atau berukuran sangat besar sekali. Untuk setiap daun rambu harus dipasangkan logo perhubungan yang berupa stiker di bagian depan bawah. Stiker ini diterbitkan oleh Direktur Jenderal, Gubernur, dan Bupati atau pun Wakikota sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku di daerah atau wilayah tersebut.