Sementara itu untuk rambu lalu lintas dengan warna berikut ini menandakan rambu tersebut berisi larangan. Dilarang berhenti, dilarang parkir, dilarang menyalip, atau pun larangan – larangan lain yang akan berlaku hingga rambu akhir larangan. Ciri – ciri rambu lalu lintas warna merah ini adalah warna dasar putih dengan garis tepian merah, huruf, atau angka yang berwarna hitam.