APBN : Pengertian, Fungsi, Dasar Hukum, Struktur, dan Siklus Lengkapnya

By | March 11, 2023

Pengertian APBN adalah singkatan dari anggaran negara, dalam ruang lingkupnya terdapat dua pandangan, yakni dalam arti sempit dan luas. Dalam arti sempitnya sendiri, APBN merupakan semua pendapatan yang ada dalam APBN, belanja, juga pembiayaan negara, yang mana hal tersebut didefinisikan sebagai pemerintah atau pun negara. Lalu jika dalam artian lebih luasnya, hanya ditambahkan dalam bentuk kekayaan negara yang dipisahkan.

Pengertian APBN Lengkap

Pengertian APBN

APBN atau yang juga disebut dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada dasarnya sangat menguntungkan bagi negara, dan hal tersebut tentu saja bisa dilihat dari segi fungsi  APBN dan tujuan APBN itu sendiri. Arti APBN menurut para ahli atau pakar adalah suatu daftar yang memuat rencana keseluruhan penerimaan dan pengeluaraan pemerintah dalam rangka untuk bisa mencapai tujuannya. APBN ini umumnya disusun untuk kurun waktu 1 tahun. Landasan hukum APBN sendiri adalah pasal 23 ayat 1 Undang – Undang Dasar 1945 yang isinya sebagai berikut, tiap – tiap tahun APBN ditetapkan dengan undang – undang. Jika DPR tidak menyetujui anggaran yang telah diusulkan oleh pemerintah tersebut, maka pemerintah menggunakan anggaran di tahun lalu.

Mengetahui Fungsi dari APBN

apbn adalah

Fungsi alokasi

APBN ini adalah sarana bagi suatu negara untuk kumpulkan dana dari masyarakat, Contoh Fungsi Apbn ialah dalam bentuk pajak, lalu menggunakannya untuk pembiayaan pembangunan dan mengalokasikannya sesuai sasaran yang telah dituju. Dengan adanya APBN maka pemerintah setempat bisa melakukan proyeksi kemana dana akan dialokasikan. Misalnya saja dana digunakan untuk pembangunan dan perbaikan jalan, sekolah, jembatan, maupun sarana – sarana yang lainnya. Proses dari pengalokasian APBN tersebut nanti juga akan pengaruhi struktur produksi serta ketersediaannya lapangan pekerjaan. Jadi, fungsi alokasi ini sebetulnya untuk mengurangi pemborosan sumber daya dengan cara meningkatkan efisiensi, serta efektifitas perekonomian, yang mana alokasi tersebut bersifat umum, contohnya saja pembuatan tanggul, jembatan, jalan, dan perbaikan jalan.

Fungsi distribusi

Penting untuk diketahui bahwa dalam APBN ini penerimaan negara yang didapatkan dari berbagai macam sumber digunakan kembali untuk biayai pengeluaran negara di berbagai sektor pembangunan, lewat departemen – departemen yang terkait. Pengeluaran tersebut digunakan pula untuk kepentingan umum yang nanti akan didistribusikan dalam wujud premi, subsidi, dan juga dana pensiun. Jadi, fungsi dari distribusi tersebut adalah pengeluaran negara yang digunakan khusus untuk kepentingan atas dasar kemanusiaan.

Fungsi stabilisasi

Dalam penyusunan APBN, lebih diupayakan adanya peningkatan jumlah pendapatan dari waktu ke waktu, makanya perlu sekali dibuatkan sebuah kebijakan yang bisa memacu pendapatan negara. Misalnya saja kebijakan anggaran defisit. Dalam kebijakan tersebut pos pengeluaran jauh lebih besar dari pos penerimaan. Ini artinya APBN menjadi acuan bagi pemerintah pada saat akan melaksanakan pembangunan yang diharapkan bisa menjaga kestabilan arus uang serta arus barang, sehingga bisa mencegah terjadinya inflasi atau pun deflasi yang bisa mengakibatkan kepada kelesuan ekonomi atau resesi. Jadi fungsi dari stabilisasi dalam hal ini adalah untuk menjaga, memelihara, serta menstabilkan anggaran negara terhadap pendapatan maupun pengeluaran sesuai dengan yang sudah direncanakan dalam APBN.

Fungsi pengawasan

Lalu, untuk fungsi pengawasan ini sendiri berarti setiap penyelenggaraan pemerintahan negara harus sesuai dengan yang telah ditetapkan, serta sesuai pula dalam anggaran negara.

Fungsi perencanaan

Fungsi perencanaan sendiri adalah anggaran negara berfungsi atau berguna untuk mengatur setiap kegiatan di tahun yang bersangkutan.

Fungsi otorisasi

Terakhir adalah fungsi otorisasi. Ini artinya anggaran negara sebagai dasar dalam melaksanakan pendapatan dan juga belanja negara di tahun tersebut.

Dasar – Dasar Hukum APBN

apbn adalah

UUD 1945 adalah dasar hukum yang bisa dikatakan paling tinggi di dalam struktur perundang – undangan di Indonesia. Oleh sebab itulah pengaturan tentang keuangan negara akan selalu di dasarkan kepada undang – undang tersebut, terutama dalam bab VIII UUD 1945 Amendemen IV pasal 23 yang mengatur mengenai APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dan berikut ini adalah bunyi pasal 23 yang juga perlu untuk diketahui.

  • Ayat pertama, anggaran pendapatan dan juga belanja negara sebagai salah satu wujud dari pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan setiap tahunnya dengan undang – undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab atas kemakmuran rakyat.
  • Ayat kedua, rancangan UU anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan Presiden untuk kemudian dibahas bersama – sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat dengan cara memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
  • Ayat ketiga, jika Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan APBN yang telah diusulkan Presiden, maka pemerintah menjalankan ABPN.

Struktur APBN yang Harus Diketahui

apbn adalah

Pendapatan negara

Besar pendapatan negara ini umumnya dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti indikator perekonomian makro yang tercermin pada asumsi dasar makro perekonomian, kebijakan pendapatan negara, kebijakan pembangunan perekonomian, perkembangan pemungutan pendapatan negara, kondisi, dan kebijakan yang lain. Misalnya saja target penerimaan negara dari SDA (Sumber Daya Alam) migas turut dipengaruhi oleh besaran asumsi lifting gas, lifting minyak bumi, ICP, dan juga asumsi nilai tukar. Target penerimaan perpajakan ini ditentukan pula oleh target infkasi dan kebijakan pemerintah yang ada kaitannya dengan perpajakan, seperti perubahan besaran pendapatan tidak kenak pajak, upaya ekstensifikasi dari peningkatan jumlah wajib pajak, dan lain sebagainya.

Penerimaan perpajakan

Khususnya untuk pendapatan pajak dalam negeri seperti halnya pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai – nilai, jasa, dan pajak penjualan atas barang – barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan lain – lain. Sementara itu untuk pendapatan pajak internasional diantaranya pendapatan bea masuk dan bea keluar.

Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP

Kemudian untuk penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP ini sebetulnya dibagi menjadi tiga bagian, pertama adalah penerimaan sumber daya alam yang menyangkut penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi, serta penerimaan sumber daya alam non minyak bumi dan gas bumi. Lalu ada pula pendapatan bagian laba BUMN, seperti pendapatan laba BUMN perbankan dan pendapatan laba BUMN non perbankan, selanjutnya adalah PNBP lainnya seperti pendapatan dari pengelolaan BMN, pendapatan jasa, pendapatan bunga, pendapatan pendidikan, pendapatan iuran dan denda, pendapatan gratifikasi dan uang sitaan hasil korupsi, serta pendapatan kejaksaan dan peradilan juga hasil tindak pidana korupsi. Terakhir ada pendapatan BLU, diantaranya pendapatan jasa layanan umum, pendapatan hasil kerjasama BLU, pendapatan hibah badan layanan umum, dan pendapatan BLU yang lain.

Belanja negara

Besaran belanja negara umumnya dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti asumsi dasar makro ekonomi, kebijakan pembangunan, kebutuhan penyelenggaraan negara, resiko bencana alam dan dampak krisis global, serta kondisi dan kebijakan lainnya. Contoh besaran belanja subsidi energi yang dipengaruhi oleh asumsi ICP, target volume BBM bersubsidi, dan nilai tukar.

Belanja pemerintah pusat

Belanja pemerintah pusat ini juga dibagi menjadi dua bagian yakni menurut fungsi dan jenisnya. Yang mana belanja pemerintah pusat menurut fungsi seperti berikut, fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ekonomi, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi lingkungan hidup, fungsi kesehatan, fungsi agama, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi pariwisata, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial. Lalu, belanja pemerintah pusat menurut jenisnya seperti belanja pegawai, belanja modal, belanja barang, pembayaran bunga hutan, subsidi, belanja sosial, belanja hibah, dan belanja lain – lain.

Transfer ke daerah

Berikut ini adalah beberapa rincian anggaran transfer ke daerah, diantaranya dana perimbangan (dana bagi hasil, dana alokasi khusus, dana alokasi umum, dan dana otonomi khusus), dana otonomi khusus, dan dana penyesuaian.

Pembiayaan

Lalu untuk besaran pembiayaan dalam APBN biasanya dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti asumsi dasar makro ekonomi, kebijakan pembiayaan, kondisi, serta kebijakan yang lainnya.

Pembiayaan dalam negeri

Sementara itu untuk pembiayaan dalam negeri ini meliputi, pembiayaan perbankan dalam negeri dan pembiayaan non perbankan dalam negeri, contohnya saja seperti hasil dari pengelolaan aset, surat berharga negara neto, dana investasi pemerintah, pinjaman dalam negeri neto, dan kewajiban penjaminan.

Pembiayaan luar negeri

Kemudian untuk pembiayaan luar negeri sendiri meliputi, penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri dari pinjaman program dan pinjaman proyek, penerusan pinjaman, dan pembayaran cicilan pokok hutan luar negeri yang terdiri dari jatuh tempo dan moratorium.

Asumsi Dasar Ekonomi Makro Dalam APBN

apbn adalah

Asumsi dasar perekonomian makro ini pada dasarnya memiliki pengaruh yang cukup besar sekali pada besaran komponen dalam struktur APBN. Asumsi dasar tersebut seperti pertumbuhan ekonomi, nominal produk domestik bruto, inflasi y – o – y, rata – rata tingkat bunga SPN 3 bulan, nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat, harga minyak, produksi atau lifting minyak, dan lifting gas. Sementara itu untuk indikator lainnya bisa dari jumlah penduduk, pendapatan perkapita, tingkat kemiskinan, dan tingkat pengangguran.

Siklus APBN Lengkap

apbn adalah

Siklus APBN ini adalah serangkaian kegiatan dalam prpses penganggaran yang biasanya dimulai ketika anggaran negara mulai disusun hingga dengan perhitungan anggaran yang telah disahkan dengan Undang – Undang. Setidaknya ada lima tahapan pokok dalam satu siklus APBN yang terjadi di Indonesia. Namun dari kelima tahapan tersebut, ada tahapan yang kedua dan kelima yang dilaksanakan bukan oleh pemerintah, yakni masing – masing tahapan kedua penetapan atau pun persetujuan APBN ini dilaksanakan oleh DPR, sementara itu untuk tahapan kelima, pemeriksaan dan pertanggung jawaban dilaksanakan oleh BPK. Lalu untuk informasi lebih lengkapnya tentang tahapan kegiatan dalam siklus APBN sebagai berikut.

Perencanaan dan penganggaran APBN

Tahapan yang pertama ini dilakukan tepat di tahun sebelum anggaran tersebut dilaksanakan, misalnya saja untuk APBN tahun 2014 yang dilakukan di tahun 2013, yang meliputi dua kegiatan yakni perencanaan dan penganggaran. Tahapan perencanaan atau Rapbn Adalah dimulai dari penyusunan arah kebijakan dan prioritas pembangunan nasional, kementerian negara atau lembaga lakukan evaluasi pelaksanaan program serta kegiatan pada tahun berjalan, penyusunan rencana inisiatif baru serta indikasi kebutuhan anggaran. Selain itu kementerian perencaan dan kementerian keuangan evaluasi pelaksanaan program serta kegiatan yang sedang berjalan, juga mengkaji usulan inisiatif baru berdasarkan prioritas pembangunan dan analisa pemenuhan kelayakan juga efisiensi indikasi.

Sementara itu untuk kebutuhan dananya sendiri diantaranya, pagu indikatif dan rancangan di awal rencana kerja pemerintah ditetapkan, pertempuan tiga pihak dilaksanakan antara K/L, kementerian perencanaan, dan kementerian keuangan, rancangan awal RKP disempurnakan, serta RKP dibahas dalam pembicaraan pendahuluan antara pemerintah dan DPR.

Lalu tahapan penganggaran tersebut dimulai dari penyusunan kapasitas fiskal yang nanti akan menjadi bahan penetapan pagu indikatif, penetapan pagu indikatif penetapan pagu anggaran K/L, penyusunan rencana kerja dan anggaran K/L, penelaahan RKA K/L sebagai salah satu bahan penyusunan nota keuangan serta rancangan Undang – Undang mengenai APBN, dan penyampaian nota keuangan, rancangan Undang – Undang mengenai APBN, dan rancangan APBN kepada DPR.

Penetapan atau persetujuan APBN

Kegiatan penetapan atau persetujuan ini umumnya dilakukan pada APBN t-1, kira – kira sekitar bulan Oktober – Desember. Yang mana kegiatan dalam tahapan tersebut berupa pembahasan rancangan APBN dan juga rancangan Undang – Undang APBN ditetapkan menjadi Undang – Undang APBN. Penetapan Undang – Undang APBN tersebut bahkan diikuti dengan dilakukannya penetapan keppres tentang rincian APBN sebagai lampiran Udang – Undang APBN yang dimaksud.

Pelaksanaan APBN

Apabila tahapan kegiatan yang pertama dan kedua dilaksanakan di APBN t-1, maka kegiatan pelaksanaan APBN tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari hingga 31 Desember di tahun berjalan. Ini artinya, pelaksanaan tahun anggaran 2014 akan mulai dilaksanakan tanggal 1 Januari 2014 – 31 Desember 2014. Kegiataan APBN ini dilakukan pemerintah yang mana dalam hal tersebut kementerian atau lembaga (K/L) mengusulkan konsep daftar isian pelaksanaan anggaran berdasarkan keppres tentang rincian APBN, serta menyampaikannya ke kementerian keuangan untuk kemudian disahkan. DIPA merupakan alat untuk melaksanakannya APBN. Yang mana berdasarkan DIPA tersebut para pengelola anggaran K/L melaksanakan berbagai kegiatan sesuai dengan tugas – tugas dan fungsi instansinya.

Pelaporan dan pencatatan APBN

Tahapan pelaporan dan juga pencatatan APBN ini akan dilaksanakan bersamaan dengan tahapan pelaksanaan APBN, tepat di tanggal 1 Januari – 31 Desember. Laporan keuangan pemerintah dihasilkan lewat proses akuntansi, kemudian disajikan sesuai standar akuntansi keuangan pemerintahan yang terdiri atas laporan realisasi anggaran, laporan arus kas, neraca, dan catatan atas laporan keuangan.

Pemeriksakaan dan pertanggung jawaban APBN

Tahapan yang terakhir pada siklus APBN ini merupakan tahapan pemeriksaan dan pertanggung jawaban yang dilaksanakan setelah tahapan pelaksanaan berakhir, kira – kira sekitar bulan Januari – Juli. Misalnya saja apabila APBN dilaksanakan di tahun 2013, maka tahapan pemeriksaan dan pertanggung jawabannya akan dilakukan di tahun 2014. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh BPK. Lalu untuk pertanggung jawaban pengelolaan serta pelaksanaan APBN sendiri secara keseluruhan dilakukan selama 1 tahun anggaran, Presiden akan menyampaikan rancangan Undang – Undang mengenai pertanggung jawaban pelaksanaan APBN kepada DPR, misalnya saja berupa laporan keuangan yang sudah diperiksa oleh BPK.

Prinsip Penyusunan APBN

Jika dilihat berdasarkan aspek pendapatan, maka prinsip penyusunan APBN ini ada tiga bagian, yakni intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah serta kecepatan penyetoran, intensifikasi penagihan serta pemungutan hutang piutang negara, dan penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita negara serta penuntutan denda. Sementara itu berdasarkan aspek pengeluarannya sendiri, prinsip penyusunan APBN diantaranya sebagai berikut.

  • Efisien, hemat, dan sesuai kebutuhan.
  • Lebih terarah, terkendali, dan sesuai rencana program atau kegiatan.
  • Semaksimal mungkin gunakan hasil produksi dalam negeri dengan cara memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.

Demikian informasi yang bisa kami bagikan tentang pengertian, fungsi, dasar hukum, struktur, dan siklus APBN. Semoga bermanfaat.

Originally posted 2018-11-07 12:56:35.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.