Pengertian Ijtihad Lengkap dengan Contoh – Contohnya

By | March 11, 2023

Secara bahasa, pengertian dari Ijtihad adalah mencurahkan pemikiran dengan sungguh – sungguh. Sementara itu menurut istilah, arti kata Ijtihad sendiri merupakan proses penetapan hukum syariat dengan cara mencurahkan semua pemikiran dan tenaga secara bersungguh – sungguh. Perlu untuk kita ketahui bersama, bahwa kata Ijtihad ini asal muasalnya dari bahasa Arab, yakni Ijtihada Yajtahidu Ijtihadan yang berartikan mengerahkan semua kemampuan dalam menanggung beban. Dengan kata lainnya, Ijtihad dilakukan pada saat ada pekerjaan yang sulit dilakukan atau dikerjakan.

Dalam ajaran agama Islam sendiri, Ijtihad menjadi sumber hukum ketiga setelah Al Quran dan hadits. Fungsi utama Ijtihad adalah untuk menetapkan suatu hukum, dimana hal tersebut tidak dibahas di dalam Al Quran dan hadits. Seseorang yang melaksanakan Ijtihad umumnya disebut dengan Mujtahid, dimana orang tersebut adalah orang yang ahli mengenai Al Quran dan hadits.

https://www.youtube.com/watch?v=-pznPFC0e3k

Pengertian Ijtihad adalah …

Ijtihad adalah

Secara umum, kata Ijtihad ini memiliki artian menggunakan akal pikiran yang sehat untuk mengerti atau memahami maupun mengambil dasar dari hukum Islam. Ijtihad pada dasarnya merupakan suatu proses yang dipakai oleh para ulama, dengan pendapatnya, atau pun hasil berpikirnya. Pastinya Ijtihad tersebut akan sangat dibutuhkan oleh seorang ulama, alim agama, dan juga para cendekiawan Islam yang lain, guna menghindari terjadinya taklid buta, atau sekadar percaya maupun mengikuti pemikiran para ulama tertentu saja.

Untuk bisa memahami hukum ajaran agama Islam yang bersumber dari Al Quran dan Sunnah Rasulullah pasti saja juga dibutuhkannya Ijtihad untuk bisa memahaminya dengan baik dan benar. Pasti saja, proses dari Ijtihad ini tidak main – main, atau bahkan sekadar asal – asalan. Proses dari Ijtihad sendiri butuh metodologi serta proses yang ilmiah. Apalagi hal tersebut menyangkut tentang hukum Islam.

Apabila hasil dari Ijtihad tersebut benar, maka akan sesuai dengan spirit serta substansi yang ada di dalam Al Quran. Pasti saja juga akan sangat bermanfaat sekali hasilnya bagi semua umat manusia dalam mencapai tujuan penciptaan manusia, juga proses penciptaan manusia, hakikat penciptaan manusia, hakikat manusia menurut Islam, dan konsep manusia dalam Islam, sesuai dengan fungsi agama, sukses menurut Islam, dunia menurut Islam, sukses dunia akhirat menurut Islam, dan cara sukses menurut Islam. Di bawah ini juga akan kami informasikan kepada Anda tentang Ijtihad menurut Al Quran. Mari di simak ulasannya.

Pengertian Ijtihad Menurut Al Quran

Pengertian Ijtihad Menurut Al Quran

Ijtihad atau yang juga disebut sebagai proses menggunakan akal dalam memahami, mengerti, atau pun mengambil hukum Islam, sangat diperintahkan oleh Allah SWT kepada manusia. Akal adalah potensi yang telah diberikan oleh Allah SWT untuk manusia. Apabila tanpa menggunakan akal, maka tiap manusia akan mudah terpengaruh oleh hawa nafsu dan gangguan syetan. Sementara itu apabila manusia menggunakan akal dengan baik dan benar serta objektif, maka akan bisa memahami apa saja yang telah Allah SWT perintahkan dengan benar. Di bawah ini adalah beberapa perintah Allah SWT terhadap manusia pengguna akal yang ada dalam Al Quran.

Ditimpahkannya kemurkaan Allah SWT bagi mereka yang tidak menggunakan akal

Dalam surat Yunus : 100, dikatakan bahwa “Dan tidak seorang pun akan beriman kecuali atas izin Allah SWT, dan Allah SWT menimpahkan kemurkaan kepada orang – orang yang tidak mempergunakan akalnya”.

Ijtihad dalam menangkap tanda – tanda kekuasaan dan kebesaran Allah SWT

Dalam surat Ali Imran, dikatakan bahwa “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, serta pergantian malam dan siang ada tanda – tanda bagi orang – orang yang memiliki (akal) pengetahuan”.

Ijtihad dalam keimanan dan rasa takut kepada Allah SWT

 “(Dia (Allah SWT) membuat sebuah perumpamaan untuk kamu dari dirimu sendiri. Apakah ada diantara hamba – sahaya yang dimiliki oleh tangan kananmu, sekutu bagimu dalam (memiliki) rezeqi yang telah Kami berikan kepadamu, maka kamu sama dengan mereka dalam (hal mempergunakan) rezeqi itu, kami takut kepada mereka sebagaimana kamu takut kepada dirimu sendiri? Demikian Kami jelaskan ayat – ayat bagi kaum (mereka) yang berakal”. Surat Ar Rum ayat 28.

Ijtihad dalam memahami dan mengerti penciptaan manusia

Dalam surat Al Mukmin ayat 67, dikatakan bahwa “Dia-lah yang menciptakan kamu dari tanah, lalu dari setetes mani, sesudah itu dari segumpal darah, yang kemudian dilahirkannya kamu sebagai seorang anak, kemudian (kamu dibiarkan hidup) agar kamu sampai kepada masa (dewasa), kemudian (dibiarkan kamu hidup lagi) sampai tua, diantara kamu ada yang diwafatkan sebelum itu. (Kami perbuat demikian) agar kamu sampai kepada ajal yang telah ditentukan dan agar kami memahami (nya)”.

Di dalam Al Quran, Allah SWT memerintahkan kepada setiap manusia untuk menggunakan akalnya, serta menjauhi hawa nafsunya. Jika dalam memahami hukum Islam tanpa akal jernih, maka dapat dipastikan mereka akan mudah untuk menggunakan hawa nafsu yang kemudian bisa menjerumuskan dan memahami Islam sesuai kehendaknya sendiri. Maka dari itulah, akal berfungsi untuk bisa benar – benar jernih, tidak tercampur yang hak dan batil. Firaun, musuh umat Islam di masa nabi, orang – orang kafir dan lain – lain berbuat kerusakan di bumi sebab didorong oleh hawa nafsu. Mereka Allah SWT sebut sebagai orang – orang yang tidak menggunakan akalnya dengan baik.

Pengertian Ijtihad Dalam Sejarah Kekhalifahan Sahabat Nabi

Pengertian Ijtihad Dalam Sejarah Kekhalifahan Sahabat Nabi

Semenjak Rasulullah tidak ada, maka tidak akan ada lagi petunjuk langsung dan tempat bertanya secara langsung. Kepemimpinan di masa itu dipegang para pemimpin – pemimpin Islam, yakni khalifah, yang digantikan oleh para sahabat Nabi Muhammad SAW. Yang mana di masa tersebut, para sahabat menggunakan proses Ijtihad untuk memutuskan suatu perkara atau masalah yang mungkin saja tidak ada di dalam sejarah, dalam Al Quran, dan sunnah rasul sebelumnya. Hal ini digunakan supaya bisa mengambil suatu hukum serta hikmah yang benar – benar maslahat, juga tidak merugikan umat. Hasil dari Ijtihad mereka tidak ada yang bertentangan dengan rukum iman, rukun Islam, fungsi iman kepada kitab Allah SWT, fungsi iman kepada Allah SWT, dan fungsi Al Quran bagi umat manusia. Dan berikut ini adalah beberapa penggunaan proses Ijtihad di masa kekhalifahan sahabat Nabi.

1. Ijtihad Di masa Abu Bakar

Ini adalah masa awal sejak Nabi tiada. Ada banyak sekali masalah – masalah yang tidak dijumpai di masa Nabi dan hal tersebut pada akhirnya menjadi masalah baru saat itu. Misalnya saja, pada saat Abu Bakar sedang menghadapi masalah orang – orang yang Islam tidak mau membayar zakat. Antara Abu Bakar dengan Umar sempat berdialog dan punya perbedaan pendapat untuk menyikapi masalah tersebut. Umar menganalogikan zakat memiliki hukum yang sama seperti sholat, maka dari itu perlu diperangi apabila mereka menolak aturan satu ini. Akhirnya Abu Bakar pun menyepakati pendapat Umar, sebagai salah satu bentuk dari penegakkan kemaslahatan umat Islam kala itu.

2. Ijtihad Di masa Umar Bin Khattab

Kemudian di masa kekhalifahan Umar Bin Khattab sendiri ternyata terjadi masalah baru lagi yang masih belum ada sebelumnya. Umar Bin Khattab ambil keputusan atas Ijtihadnya untuk kumpulkan ayat – ayat Al Quran, kemudian menghimpunnya menjadi suatu mushaf. Hal tersebut didasari karena ada banyaknya para penghafal Al Quran yang sudah syahid. Apabila mereka sudah tidak ada, maka rawan sekali Al Quran ini tidak terlestarikan. Maka dari itu digunakannya sistem pencatatan, dan hal ini dilakukan oleh Zaid Bin Tsabit. Pastinya hal tersebut masih belum ada di saat Rasul masih hidup. Hal ini pada akhirnya menjadi hasil Ijtihad dari Umar Bin Khattab kala itu, atas dasar kemaslahatan dan jangka panjang ajaran agama Islam di masa yang akan datang.

Tak hanya itu saja, di masa Umar Bin Khattab juga diberlakukan penanggalan hijriah. Yang mana penanggalan hijriah tersebut dimulai pada saat Umar mengirimkan surat yang tidak ada tanggalnya. Hingga akhirnya ada sedikit kebingungan raja yang menerima surat tersebut. Maka dari itu, ia membuat sendiri penanggalan versi Islam.

3. Ijtihad Di masa Usman Bin Affan

Lalu di masa Usman Bin Affan sendiri ternyata juga banyak sekali hasil proses Ijtihadnya yang berlaku. Salah satunya adalah Ijtihad untuk lakukan adzan kedua pada saat sholat jumatan, yang demikian ini akibat adanya umat Islam yang kadang kalanya kurang memperhatikan masalah lumayan. Ada pula kebijakan Usman yang mendahulukan khutbah sebelum hari raya, sebab ada orang Islam yang ketinggalan sholat karena keterlambatan. Selanjutnya ada penyamaan ragam bacaan Al Quran pada umat Islam. Hal tersebut dikarenakan ada beberapa dialeg yang berbeda – beda, padahal kala itu umat Islam sudah banyak menyebar di berbagai wilayah. Apabila berbeda dialegnya, maka sangat dikhawatirkan akan salah pula pemahamannya, makanya dibuatlah keseragaman bacaan.

Mengetahui Fungsi dan Manfaat Ijtihad

Manfaat Ijtihad

Ijtihad pada dasarnya memiliki fungsi penting untuk membantu umat muslim dalam menemukan solusi hukum atas suatu masalah yang masih belum ada dalilnya dalam Al Quran maupun hadits. Sementara itu tujuan dari Ijtihad sendiri adalah untuk penuhi kebutuhan umat Islam dalam beribadah kepada Allah SWT di waktu dan tempat tertentu. Dalam hal tersebut, Ijtihad dianggap sudah punya kedudukan dan legalitas dalam ajaran agama Islam. Akan tetapi Ijtihad hanya boleh dilakukan oleh orang – orang tertentu saja yang sudah memenuhi syarat sebagai berikut.

  • Pada saat umat muslim menghadapi masalah baru, maka akan diketahui hukum – hukumnya.
  • Menyesuaikan hukum yang berlaku di dalam ajaran agama Islam dengan keadaan, waktu, dan perkembangan zaman.
  • Menentukan serta menetapkan fatwa atas segala masalah yang tidak ada kaitannya dengan halal – haram.
  • Membantu umat Islam saat menghadapi masalah yang masih belum ada hukumnya dalam Islam.

Syarat – Syarat Ijtihad atau Mujtahid

Syarat – Syarat mujtahid

Seperti yang sudah kami sebutkan di atas, bahwa hanya orang – orang tertentu saja dan sudah memenuhi syarat yang  bisa melakukan Ijtihad. Adapun syarat – syarat untuk menjadi Ijtihad diantaranya sebagai berikut.

  • Harus paham mengenai ayat dan sunnah yang ada kaitannya dengan hukum.
  • Harus paham berbagai masalah yang sudah di ijma’kan oleh para ahli.
  • Harus paham bahasa Arab dan segala ilmunya dengan baik dan sempurna.
  • Harus paham mengenai nasikh dan mansukh.
  • Harus paham dan mengerti mengenai ushul fiqh.
  • Harus paham secara dalam mengenai rahasia – rahasia tasyrie’.
  • Harus paham secara mendalam mengenai seluk – beluk qiyas.

Macam – Macam Ijtihad

Macam – Macam Ijtihad

Ijma’

Ini adalah suatu kesepakatan para ulama untuk menetapkan hukum Islam berdasarkan Al Quran dan hadits dalam suatu masalah atau perkara. Hasil kesepakatan para ulama ini bisa berupa fatwa yang dilaksanakan umat Islam.

Qiyas

Ini adalah suatu penetapan hukum terhadap suatu masalah yang baru dan masih belum pernah ada sebelumnya, akan tetapi memiliki kesamaan dengan masalah lainnya, sehingga ditetapkan hukum yang sama.

Maslahah Mursalah

Ini adalah suatu cara penetapan hukum berdasarkan pada pertimbangan manfaat serta kegunaannya.

Sududz Dzariah

Ini adalah suatu pemutusan hukum atas hal yang mubah makruh atau pun haram demi kepentingan umat Islam.

Istishab

Ini adalah tindakan untuk menetapkan berlakunya suatu ketetapan hingga ada alasan yang bisa merubahnya, misalnya saja jika ada pertanyaan bolehkah seorang wanita menikah lagi jika yang bersangkutan ditinggalkan oleh suaminya yang bekerja diperantauan dan tidak jelas kabarnya? Maka dalam hal tersebut yang diberlakukan adalah keadaan semula bahwasannya wanita tersebut statusnya adalah masih istri orang, sehingga tidak boleh menikah lagi, kecuali sudah jelas kematian suaminya, atau jelas perceraian keduanya.

Urf

Ini adalah penepatan bolehnya suatu adat istiadat dan juga kebebasan suatu masyarakat selama hal tersebut tidak bertentangan dengan Al Quran dan hadist.

Istihsan

Ini adalah fatwa yang telah dikeluarkan oleh seorang faqih atau ahli fikih, hanya dikarenakan ia merasa hal tersebut adalah benar, atau argumentasi dalam pemikiran seorang faqih tanpa dapat diekspresikan secara lisan olehnya, mengganti argumen dengan fakta yang bisa diterima untuk maslahat orang banyak, tindakan untuk memutuskan suatu perkara untuk cegah terjadinya kemudharatan, dan tindakan dalam menganalogikan suatu perkara atau masalah di masyarakat terhadap perkara yang ada sebelumnya.

Tingkatan – Tingkatan Dalam Ijtihad

Tingkatan – Tingkatan Dalam Ijtihad

Ijtihad Muthlaq

Ini adalah kegiatan seorang mujtahid yang sifatnya mandiri dalam berijtihad serta menemukan ‘illah – ‘illah hukum maupun ketentuan hukumnya dari nash Al Quran dan sunnah dengan cara menggunakan rumusan kaidah – kaidah serta tujuan – tujuan syara’, dan setelah lebih dulu mendalami masalah hukum dengan bantuan disiplin ilmu.

Ijtihad Fi Al-Madzhab

Ini adalah suatu kegiatan Ijtihad yang biasanya dilakukan ulama tentang hukum syara’ dengan cara menggunakan metode istinbath hukum yang dirumuskan imam mazhab, baik itu yang ada kaitannya dengan masalah – masalah hukum syara’ yang tidak ada dalam kitab imam mazhabnya, meneliti pendapat yang paling kuat ada dalam mazhab tersebut, atau pun untuk memfatwakan hukum yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Ijtihad At-Takhrij

Ini adalah kegiatan Ijtihad yang biasanya dilakukan mujtahid di dalam mazhab tertentu untuk lahirkan hukum syara’ yang tidak ada di dalam hasil Ijtihad iman mazhabnya, dengan berpegang pada kaidah atau rumusan hukum umam mazhabnya. Pada tingkatan tersebut kegiatan Ijtihad terbatas hanya pada masalah yang masih belum pernah difatwakan imam mazhabnya, atau yang masih belum pernah difatwakan imam mazhabnya.

Ijtihad At-Tarjih

Ini adalah kegiatan Ijtihad yang dilakukan untuk bisa memilah pendapat yang telah dipandang lebih kuat diantara pendapat imam mazhabnya. Kegiatan para ulama pada tingkatan tersebut hanya melakukan pemilahan pendapat serta tidak melakukan istinbath hukum syara’.

Ijtihad Al-Futya

Ini adalah kegiatan Ijtihad untuk menguasai seluk – beluk pendapat hukum umam mazhab serta ulama mazhab yang dianutnya, juga memfatwakan pendapat tersebut kepada masyarakat. Kegiatan yang diakukan oleh para ulama pada tingkat ini hanya terbatas pada memfatwakan pendapat hukum mazhab yang telah dianutnya.

Demikian informasi yang bisa kami bagikan tentang pengertian Ijtihad lengkap dengan contoh – contohnya. Semoga bermanfaat.

Originally posted 2018-10-30 22:37:21.

One thought on “Pengertian Ijtihad Lengkap dengan Contoh – Contohnya

  1. Pingback: Tata Cara yang Benar serta Niat Mandi Wajib Setelah Haid

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.