Teori Tujuan Negara Menurut Para Ahli dan Fungsinya (Lengkap)

By | March 11, 2023

Teori Tujuan Negara – Negara merupakan suatu organisasi kekuasaan yang merupakan suatu bentuk persekutuan masyarakat dan merupakan suatu alat untuk mencapai tujuan bersama.

Tujuan bersama yang dimaksudkan merupakan tujuan antara pemerintah dan rakyat yang bersinergi satu dengan yang lainnya demi menggapai apa yang dicita – citakan.

Suatu negara tak akan terbentuk tanpa pemerintah, juga tak akan ada tanpa rakyat karena itu sebenarnya keduanya merupakan unsur negara yang sangat penting dan tak bisa dipisahkan.

Sebuah negara bisa menjadi negara yang sehat jika memiliki tujuan. Tanpa tujuan tentu negara tidak akan sehat dan kuat. Negara juga akan sangat mudah terombang – ambing tanpa memiliki tujuan yang jelas.

Karena itu kali ini kita akan mengenal dulu seperti apa sebenarnya teori tujuan negara. Berikut penjelasan singkat mengenai teori tujuan negara ,menurut para ahli dan fungsinya.

Teori Tujuan Negara Secara Umum

Teori Tujuan Negara

Mengenai teori tujuan negara atau ajaran yang dikemukakan oleh para ahli tentang teori tujuan negara bahwa teori tujuan negara secara umum terdiri atas beberapa aspek. Berikut teori – teori  secara umum yang dikemukakan diantaranya :

Teori kekuasaan negara

Teori Tujuan Negara

Menurut ajaran teori negara kekuasaan bahwa tujuan negara adalah digunakan untuk memperluas dan semakin memperkuat kekuasaan sehingga negara akan menjadi sebuah negara yang lebih kuat, semakin besar dan semakin jaya.

Dalam mencapai tujuan negara tersebut, tentu saja rakyat harus berkorban demi bangsa dan juga untuk negara.

Kepentingan negara sendiri diletakkan diatas kepentingan siapapun dimana jika perlu demi kejayaan negara, rakyat harus dikorbankan.

Ajaran yang semacam ini merupakan suatu teori tujuan negara tentang kekuasaan negara yang dikemukakan oleh Shang Yang dan Niccolo Machiavelli.

Teori negara hukum

Teori negara

Menurut suatu teori negara hukum serta ajaran negara hukum bahwa tujuan negara adalah digunakan dalam rangka menyelenggarakan ketertiban hukum dengan berdasarkan dan berpedoman atas hukum.

Didalam negara hukum, tentu saja segala bentuk kekuasaan dari alat – alat pemerintahannya didasarkan atas hukum.

Jadi semua orang tanpa terkecuali harus tunduk dan taat pada hukum. Hanya hukum yang berkuasa pada negara tersebut.

Rakyat tidak boleh bertindak sendiri semaunya terutama atas suatu hal dan aspek yang bertentangan dengan hukum itu sendiri. begitulag prinsip dari teori negara hukum ini.

Baca JugaCiri – Ciri Negara Hukum Secara Umum dan Pengertiannya

Didalam negara hukum, hak – hak rakyat dijamin sepenuhnya oleh negara. Sebaliknya, rakyat memiliki kewajiban juga dalam mematuhi seluruh peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dari negara itu sendiri. Penganjur dari ajaran ini adalah H. Krabbe dan juga Immanuel Kant.

Teori negara kesejahteraan

Teori Tujuan Negara

Berdasarkan ajaran negara kesejahteraan bahwa teori tujuan negara modern adalah untuk mewujudkan suatu kesejahteraan rakyat (kesejahteraan umum).

Dalam hal ini negara dipandang sebagai alat belaka yang dibentuk manusia untuk mencapai tujuan bersama, memakmurkan negara dan untuk mendapatkan manfaat keadilan sosial untuk seluruh rakyat. Negara yang menerapkan anjuran ini diantaranya R. Kranenburg.

Teori Tujuan Negara Menurut Para Ahli

Teori Tujuan Negara Menurut Para Ahli

Teori tujuan negara menurut Plato

Plato merupakan seorang ahli hukum. Plato dalam teorinya menyatakan bahwa negara memiliki suatu tujuan dalam mewujudkan kesusilaan manusia baik sebagai makhluk individu atau sebagai makhluk sosial. teori ini masuk ke dalam teori tujuan negara klasik

Teori tujuan negara menurut Shang Yang (Lord Shang)

Shang Yang atau yang juga sering dipanggil sebagai Lord Shang menyatakan bahwa negara memiliki tujuan dalam mengumpulkan kekuatan atau kekuasaan sebesar – besarnya dalam menyiapkan militer yang kuat agar bisa menghadapi segala macam kemungkinan yang terjadi.

Akan tetapi rakyat harus lemah dan tunduk kepada negara. Atas dasar pernyataan ini dapat disimpulkan bahwa Shang Yang atau yang juga dikenal sebagai Lord Shang menganut teori negara kekuasaan.

Teori tujuan negara menurut Nicollo Machiavelli

Menurut Nicollo Machiavelli, dinyatakan bahwa negara memiliki tujuan menciptakan suatu kemakmuran dan persatuan rakyat. Dalam upaya mencapai tujuan negara ini, pemerintah harus berusaha untuk tetap berkuasa dan juga dapat berbuat apa saja yang penting diperlukan untuk kepentingan negara, melepaskan diri dari sendi – sendi netturecht dan rakyat harus takut kepada pemerintah.

Atas dasar pernyataan ini tidak beda halnya dengan Shang Yang, bahwa Nicollo Machiavelli juga menganut teori tentang kekuasaan negara.

Teori tujuan negara menurut Thomas Aquinas dan Agustinus

Thomas Aquinas dan Agustinus merupakan dua orang filsuf yang menganut teori tentang teokrasi atau teori tentang kedaulatan Tuhan.

Atas dasar teori tersebut, tujuan negara menurut Thomas Aquinas dan Agustinus adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan yang aman dan tentram dengan ketaatan kepada Tuhan. Pimpinan negara perlu menjalankan kekuasaannya hanya berdasarkan kekuasaan Tuhan yang telah diberikan kepadanya.

Teori tujuan negara menurut Immanuel Kant

Immanuel Kant menganut teori negara polisi yang mengungkapkan bahwa negara bertujuan semata – mata untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta sebagai pelindung hak dan kebebasan bagi warganya.

Dalam mencapai semuanya, perlu dibentuk suatu peraturan perundang – undangan yang mencerminkan kehendak seluruh rakyat. Kemudian di sisi yang lain, negara tidak boleh ikut campur dalam berbagai urusan termasuk mengenai urusan pribadi ekonomi warganya.

Teori tujuan negara menurut Krabbe

Krabbe menganut teori negara hukum dimana menurut Krabbe disebutkan bahwa negara memiliki tujuan dalam menyelenggarakan ketertiban hukum dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum.

Didalam negara hukum segala kekuasaan alat – alat pemerintahannya didasarkan atas hukum dimana semua orang tanpa terkecuali harus tunduk pada hukum dan hanya hukum yang harus berkuasa didalam negara.

Teori tujuan negara menurut Mr. Kranenburg

Mr. Kranenburg merupakan seorang ahli yang menganut teori tentang negara kesejahteraan. Teori tujuan negara dalam teori negara kesejahteraan yang dianut Mr. Kranenburg bahwa negara perlu mewujudkan kesejahteraan umum.

Dalam hal ini negara dipandang sebagai alat untuk mencapai tujuan bersama yaitu berupa suatu tatanan masyarakat yang terdapat didalamnya berupa kebahagiaan, kemakmuran dan keadilan sosial untuk seluruh rakyat pada negara tersebut.

Tujuan Negara Indonesia

teori Tujuan Negara Indonesia

Bentuk sebuah negara bergantung atas beberapa aspek, salah satunya yang meliputi tujuan negara itu sendiri. Suatu negara pasti memiliki beberapa tujuan yang ingin dicapai dan tentu tujuan yang semacam ini jelas berbeda untuk masing – masing negara. Pun begitu dengan tujuan negara Indonesia.

Di zaman dahulu, rumusan tujuan negara republik indonesia dibentuknya sebuah negara adalah demi menghimpun kekuasaan dan otoritas yang sebesar – besarnya juga memperluas wilayah negara itu sendiri.

Tak sedikit negara yang mengalami masa penjajahan akan tetapi setelah mendeklarasikan kemerdekaannya suatu negara akan dinyatakan merdeka dan memiliki hak bagi warga negaranya.

Hingga saat ini, tujuan sebuah negara berkaitan sangat erat tidak hanya dengan bentuk negara melainkan juga ada kaitannya dengan badan – badan negara, fungsi negara, tugas dan hubungan antar badan negara.

Tujuan negara Indonesia terbentuk atas dasar perhitungan tempat, waktu, kondisi dan sifat dari suatu kekuasaan. Karenanya pada saat ini tujuan negara secara umum adalah dalam rangka membentuk dan memelihara hak dan kemerdekaan untuk setiap warga negaranya.

Dalam memperolehnya, maka perlu juga susunan suatu konstitusi yang berisi tentang berbagai macam aturan dan prinsip dasar politik untuk suatu negara.

Di negara Indonesia sendiri, konstitusi tertuang dalam bentuk Undang – Undang Dasar Negara dimana undang – undang tersebut memiliki sifat dalam mengikat, mengatur dan wajib dijalankan bagi setiap warga negara.

Undang – undang bisa dikatakan sebagai suatu bentuk hukum dari sebuah negara. Sistem perundang – undangan di negara Indonesia sendiri dibentuk atas dasar asas demokrasi masyarakat yang akan diwakilkan oleh tokoh serta wakil masyarakat pada kursi pemeritahan.

Dibentuknya Undang – Undang yang dipastikan menjadi bahan dasar hukum ini tujuannya juga agar negara dapat menjamin terlaksananya kepentingan masyarakat sesuai dengan tata aturan dan hukum perundang – undangan yang berlaku di sebuah negara yang bersangkutan.

Tujuan suatu negara termasuk negara Indonesia tidak akan pernah tercapai jika tidak didukung dengan sistem administrasi yang baik dan dengan sistem administrasi yang benar – benar terstruktur.

Jadi walau sistem administrasi negara Indonesia ini merupakan tugas dari pemerintah akan tetapi diperlukan juga sudut pandang dan aspirasi dari masyarakat. Hal ini sangat penting dalam melingkupi pandangan hidup rakyat tentang tingkat kemakmuran dan juga tingkat kesejahteraan yang akan dirasakan oleh rakyat.

Demi mencapai suatu tujuan negara atas dasar pancasila dan juga Undang – Undang Dasar 1945, rakyat juga harus berusaha dalam mewujudkan wawasan nusantara yaitu juga tentang bagaimana sikap yang diperlukan untuk mengutamakan kesatuan wilayah negara Indonesia dan menghargai serta menghormati keberagaman setiap warga negara yang bertempat tinggal dan hidup di lingkup negara Indonesia.

Teori Fungsi Sebuah Negara

Fungsi Sebuah Negara menurut para ahli

Masing – masing negara disamping memiliki tujuan juga memiliki teori fungsi negara. Negara tanpa fungsi tentu seperti bumi tanpa rotasi yang tak akan ada siang dan malam didalamnya.

Mengenai fungsi suatu negara, pakar kenegaraan masih belum memiliki kesamaan pandangan. Hal ini juga bisa kita lihat dari pendapat yang telah dikemukakan para pakar tentang fungsi sebuah negara. Berikut pendapat para pakar tentang negara yang isinya diantaranya :

Fungsi negara menurut John Locke

Menurut John Locke, fungsi negara dibagi menjadi tiga buah fungsi yang meliputi :

  • Fungsi legislatif yaitu untuk membuat suatu peraturan
  • Fungsi eksekutif yaitu untuk melaksanakan suatu peraturan
  • Fungsi federative yaitu untuk mengurusi urusan luar negeri dan juga perang serta damai.

Berdasarkan pemahaman tentang fungsi negara menurut John Locke bahwa fungsi mengadili termasuk ke dalam fungsi eksekutif dalam sebuah negara.

Sementara menurut Montesquieu dikatakan bahwa fungsi negara terbagi menjadi dua yaitu :

  • Fungsi legislatif yang perlu dalam membuat suatu peraturan undang – undang
  • Fungsi eksekutif yang diperlukan dalam melaksanakan undang – undang
  • Fungsi yudikatif dalam mengawasi agar semua peraturan ditaati dan juga terkait dengan fungsi mengadili.

Teori ini juga dikenal dengan teori trias politica dimana masing – masing fungsi terpisah dan dilaksanakan oleh suatu lembaga yang juga terpisah. Sementara menurut Van Vollenhoven disebutkan bahwa fungsi negara mencakup ke dalam empat fungsi pokok yang meliputi tentang :

  • Regiling yang artinya membuat suatu peraturan.
  • Betuur yang artinya menyelenggarakan suatu pemerintahan.
  • Rechtspraak yang merupakan fungsi mengadili.
  • Politie yang berarti fungsi ketertiban dan fungsi keamanan.

Tak hanya itu saja, Goognow juga memberikan pengertian dan pemahaman tentang fungsi negara. Goognow membagi fungsi negara menjadi dua bagian yang meliputi :

  • Policy Making yang merupakan sebuah kebijakan negara pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat.
  • Policy Executing yang merupakan suatu kebijakan yang harus dilaksanakan untuk tercapainya suatu policy making.

Selain menurut para ahli, fungsi negara juga bisa kita tarik kesimpulan secara umum. Secara umum, fungsi sebuah negara meliputi beberapa aspek berikut ini diantaranya :

Fungsi ketertiban dan keamanan

Stabilitas sebuah negara yang kondusif tentu menjamin terlaksananya program – program pembangunan dengan begitu lancar. Karenanya negara harus menjaga keamanan dan juga ketertiban di negaranya.

Selain itu keamanan dan juga ketertiban diharapkan dapat membantu mencegah bentrokan – bentrokan dan berbagai pertikaian yang terjadi antar manusia didalam kehidupan masyarakat sehari – hari.

Negara juga bisa dibilang merupakan suatu fasilitator bagi masyarakat dimana negara perlu menciptakan hukum untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban.

Akan tetapi walau demikian, penertiban yang perlu dilakukan oleh sebuah negara tetap harus berdasarkan pada peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Fungsi kemakmuran dan kesejahteraan

Suatu negara dibentuk dengan tujuan untuk menciptakan suatu kesejahteraan dan kemakmuran untuk rakyat. Karenanya negara berfungsi untuk berusaha dengan sebaik mungkin dalam menciptakan suatu kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Usaha yang semacam ini diantaranya dengan pembangunan di segala bidang serta sekaligus menciptakan adanya sebuah sistem ekonomi demi terciptanya kesejahteraan dan kemakmuran.

Akan tetapi bukan berarti bahwa pembangunan menjadi suatu tanggung jawab negara sepenuhnya melainkan juga diperlukan adanya dukungan rakyat secara penuh dalam berbagai hal dan aspek.

Fungsi pertahanan

Fungsi pertahanan negara merupakan hal yang sangat penting untuk kelangsungan hidup bagi bangsa dan juga negara. Pertahanan negara juga akan sangat menentukan pada aspek pertahanan atau tidaknya suatu bangsa dan negara.

Fungsi ketahanan negara ini juga erat kaitannya dengan pertahanan dari serangan negara yang lain. Karenanya diperlukan suatu pengadaan alat pertahanan negara yang lebih kuat didukung dengan adanya personil keamanan yang sudah sangat terlatih dan tentunya tangguh.

Fungsi keadilan

Fungsi negara yang terakhir adalah tentang fungsi keadilan. Fungsi yang satu ini juga menjadi sebuah fungsi yang sangat penting.

Keadilan bagi setiap warga negara memang perlu hukumnya ditegakkan tanpa perlu membeda – bedakan antara satu dengan yang lainnya.

Dalam fungsi peradilan, kedudukan warga negara semuanya adalah sama dan sederajat. Karenanya dibentuk badan – badan peradilan negara yang harus menjamin keadilan untuk masing – masing warga negaranya.

Dari uraian tentang fungsi keadilan ini bisa kita sadari dan bisa kita juga pahami bahwa fungsi pertahanan merupakan fungsi negara yang sangat penting bagi tetap tegaknya suatu negara dan untuk kelangsungan bagi suatu bangsa dan negara.

Fungsi pertahanan ini juga merupakan fungsi penentu agar ketiga fungsi negara yang lain bisa berjalan secara efektif dan dapat dirasakan secara benar dan tepat oleh rakyat.

Hal ini tentunya menjadi suatu aspek yang benar – benar penting dalam teori tujuan negara. Negara tidak akan bisa hidup dengan segala kemapanan yang dimilikinya tanpa menjalankan fungsi – fungsi yang sudah dijelaskan sebelumnya.

Itulah penjelasan ringkas tentang teori tujuan negara menurut para ahli dan fungsinya. Semoga penjelasan yang kami berikan diatas menjadi suatu informasi yang bermanfaat dan menginspirasi Anda. Semoga juga menambah cakrawala untuk Anda.

Originally posted 2019-01-01 03:18:28.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.